Program beasiswa Taspen dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada anak-anak PNS yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang

BEASISWA BAGI ANAK PNS DARI TASPEN UNTUK NEGERI ! 

-Taspen, singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, telah menjadi lembaga yang memiliki peran penting dalam menyalurkan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, peran Taspen tidak hanya terbatas pada pemberian dana pensiun, melainkan juga melibatkan kontribusi positif dalam pendidikan anak-anak PNS melalui program beasiswa.

Sebagai perusahaan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun, PT Taspen memiliki tanggung jawab yang luas terhadap kesejahteraan PNS dan keluarganya. Salah satu bentuk kontribusi nyata adalah pemberian beasiswa bagi anak-anak PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Program Beasiswa Taspen

Program beasiswa Taspen dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada anak-anak PNS yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka. Untuk dapat mengakses program ini, peserta Taspen harus menjadi peserta jaminan kematian selama minimal tiga tahun. Besaran iuran jaminan kematian ditetapkan sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan.

Beasiswa Taspen diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, yang menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar peserta memenuhi syarat menerima bantuan. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  1. Anak PNS yang Sudah Meninggal: Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.
  2. Usia dan Status Pendidikan: Peserta Taspen harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
    • Belum memasuki usia sekolah atau masih berada di usia sekolah atau kuliah.
    • Berusia maksimal 25 tahun.
    • Belum pernah menikah.
    • Belum bekerja.

Besaran Beasiswa

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, besaran beasiswa yang diberikan oleh Taspen bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan anak PNS. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Anak PNS yang Belum Memasuki Usia Sekolah (SD Sederajat): Rp 45 juta.
  2. Anak PNS yang Masih di SMP Sederajat: Rp 35 juta.
  3. Anak PNS yang Masih di SMA Sederajat: Rp 25 juta.
  4. Anak PNS yang Masih di Pendidikan Tingkat Diploma, Sarjana, atau Setingkat: Rp 15 juta.

Catatan Penting

Penting untuk diperhatikan bahwa beasiswa ini hanya berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal. Oleh karena itu, program beasiswa Taspen bukan hanya sebuah bentuk dukungan finansial, tetapi juga merupakan komitmen untuk memberikan peluang pendidikan kepada generasi muda yang membutuhkan.

Dengan adanya program beasiswa Taspen, harapannya adalah mampu membantu meringankan beban finansial keluarga PNS yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua. Lebih dari sekadar bantuan keuangan, program ini juga menciptakan peluang bagi anak-anak PNS untuk terus mengejar impian mereka melalui pendidikan. Sebagai hasilnya, Taspen tidak hanya menjadi lembaga penyedia dana pensiun, tetapi juga mitra dalam membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi penerus bangsa.

informasi lain ! Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *